“Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU Repaldi, Senin (21/7).
Lebih jauh Iptu Repaldi menambahkan, setelah berhasil menangkap pelaku JE, tim bergerak dengan menangkap pelaku DS (38) yang merupakan penadah atau penerima gadai motor dinas itu. Pelaku DS ditangkap di kedainya di Jorong Pasa Limau, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.
“Pelaku DS yang merupakan penadah kita tangkap di kedainya. Setelah itu keduanya kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan,” jelas Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, kasus penggelapan itu berawal pelaku JE menggadai sepeda motor milik iparnya yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Sepeda motor itu dipinjam kepada iparnya.
“Setelahnya, sepeda motor itu digadai pelaku JE bersama rekannya DK ke Sicincin. Uang hasil gadai itu dibagi dan digunakan untuk bermain judi online slot,” tutupnya. (uus)
