BERITA UTAMA

Dipinjam ke Ipar, Joni Nekat Gelapkan Motor Pelat Merah, Dijual Rp 1,5 Juta, Dihabiskan untuk Judi Online

0
×

Dipinjam ke Ipar, Joni Nekat Gelapkan Motor Pelat Merah, Dijual Rp 1,5 Juta, Dihabiskan untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOTOR— Pelaku Joni yang menggelapkan sepeda motor pelat merah ditangkap bersama penadah oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten Lima­puluh Kota. Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus penadah atau pembeli motor yang digelapkan tersebut.

Pelaku berinisial JE (33) panggilan Joni, warga Ke­ca­matan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, nekat men­jual sepeda motor dinas setelah meminjamnya ke­pada abang iparnya. Ia menjual motor tersebut bersama seorang teman­nya kepada seorang petani di Sicincin, Kabupaten Pa­dangpariaman seharga Rp 1,5 Juta.

Parahnya, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Se­men­tara Satu orang pelaku lain­nya yang merupakan te­man pelaku berinisial JE ma­suk dalam Daftar Pen­ca­rian Orang (DPO) Sat­reskrim Polres Limapuluh Kota.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang merupakan ipar dari ter­sangka JE. Dari laporan itu, Tim yang dipimpin lang­sung Kasat Reskrim, Iptu Repaldi didampingi Kanit I Pidum, Ipda ALdafrizal menangkap keduanya di dua tempat berbeda.

Baca Juga  Kakek jadi Bandar Togel Hongkong

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ter­sangka JE di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Koto Ba­ru Simalanggang, Kecama­tan Payakumbuh, Kabu­paten Limapuluh Kota. Ke­pada Polisi, JE mengakui melakukan penggelapan atau menggadai motor dinas milik iparnya.

“Kita melakukan pe­nangkapan terhadap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan  sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid me­lalui Kasat Reskrim, IPTU Repaldi, Senin (21/7).

Lebih jauh Iptu Repaldi menambahkan, setelah berhasil menangkap pela­ku JE, tim bergerak dengan menangkap pelaku DS (38) yang merupakan penadah atau penerima gadai motor dinas itu. Pelaku DS ditangkap di kedainya di Jorong Pasa Limau, Ke­nagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Ta­nam, Kabupaten Padang­pariaman.

Baca Juga  Pohon Kedondong Lapuk Timpa Dua Pengendara

“Pelaku DS yang meru­pakan penadah kita tang­kap di kedainya. Setelah itu keduanya kita bawa ke Mapolres untuk pemerik­saan,” jelas Iptu Repaldi.

Iptu Repaldi  menu­turkan, kasus penggelapan itu berawal pelaku JE meng­gadai sepeda motor milik iparnya yang meru­pakan Tenaga Harian Lepas (THL). Sepeda motor itu dipinjam kepada iparnya.

“Setelahnya, sepeda motor itu digadai pelaku JE bersama rekannya DK ke Sicincin. Uang hasil gadai itu dibagi dan digunakan untuk bermain judi online slot,” tutupnya. (uus)