LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten LimaÂpuluh Kota. Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus penadah atau pembeli motor yang digelapkan tersebut.
Pelaku berinisial JE (33) panggilan Joni, warga KeÂcaÂmatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, nekat menÂjual sepeda motor dinas setelah meminjamnya keÂpada abang iparnya. Ia menjual motor tersebut bersama seorang temanÂnya kepada seorang petani di Sicincin, Kabupaten PaÂdangpariaman seharga Rp 1,5 Juta.
Parahnya, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. SeÂmenÂtara Satu orang pelaku lainÂnya yang merupakan teÂman pelaku berinisial JE maÂsuk dalam Daftar PenÂcaÂrian Orang (DPO) SatÂreskrim Polres Limapuluh Kota.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang merupakan ipar dari terÂsangka JE. Dari laporan itu, Tim yang dipimpin langÂsung Kasat Reskrim, Iptu Repaldi didampingi Kanit I Pidum, Ipda ALdafrizal menangkap keduanya di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terÂsangka JE di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Koto BaÂru Simalanggang, KecamaÂtan Payakumbuh, KabuÂpaten Limapuluh Kota. KeÂpada Polisi, JE mengakui melakukan penggelapan atau menggadai motor dinas milik iparnya.
