Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna meminta publik dapat menghormati putusan 4,5 tahun penjara yang menyasar Tom Lembong. Ia meyakini, proses peradilan terhadap Tom Lembong telah berjalan secara transparan dan adil.
“Menurut kami, peradilan sudah dilaksanakan dengan adil, transparan, dan memperlihatkan prinsip-prinsip HAM,” tegas Anang.
Anang juga tidak mempermasalahkan kubu Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara tersebut. Sebab, Tom dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut.
“Itu merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya, telah diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp 750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
“Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)













