“Saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot, pelaku lantas membawanya ke rumah. Setelah memarkirkan angkot, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan pulang korban,” tambahnya.
Iptu Ary menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 202 hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. Saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padangpanjang.
“Untuk pemulihan korban, saat sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padangpanjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait,” tutur Iptu Ary.
Ditegaskan Iptu Ary, pelaku RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. sedangkan modusnya, pelaku membujuk korban dengan janji-janji yang ternyata tak ditepati. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” Tutupnya. (*)













