BERITA UTAMA

Bejat!, Sopir Angkot Cabuli Pelajar hingga Hamil, 4 Kali Beraksi di Mobil yang Diparkir

1
×

Bejat!, Sopir Angkot Cabuli Pelajar hingga Hamil, 4 Kali Beraksi di Mobil yang Diparkir

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku RS yang mencabuli anak di bawah umur hingga hamil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang.

PDG, PANJANG, METRO–Seorang pemuda yang seha­ri-hari bekerja sebagai sopir mobil angkutan kota (angkot) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat­res­krim Polres Padangpanjang gegara kasus pen­cabulan yang dilakukannya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabu­paten Tanahdatar.

Pemuda yang diketahui berinisial RS (24) mela­kukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak empat kali di dalam mobil angkot yang dikemudi­kan­nya. Akibatnya, korban yang masih berstatus pela­jar itupun kini hamil sehing­ga membuat keluarga kor­ban marah dan mela­por­kan pelaku ke Polisi.

Modusnya, pelaku RS membujuk korban agar mau menuruti kemaunnya dengan iming-iming akan menikahi korban. Namun setelah korban hami, pela­ku malah berusaha meng­hilang dan melarikan diri dari Kabupaten Tanahda­tar. Korban pun kini menga­lami trauma dan gangguan psikologis yang membuat­nya lebih sering mengu­rung diri di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre membenarkan ada­nya penangkapan sopir angkot yang melakukan pencabulan. Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sete­lah keluarga korban mem­buat laporan.

“Pelaku kami amankan di Kota Padang pada Jumat (18/7). Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk men­jalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,”kata Iptu Ary, Minggu (20/7).

Dijelaskan Iptu Ary, aksi pencabulan itu berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desem­ber 2023 silam. Ke­mudian, pelaku yang  ber­profesi sebagai sopir ang­kot me­ngajak korban untuk mela­kukan persetubuhan de­ngan­nya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

“Saat korban pulang sekolah dan menaiki ang­kot, pelaku lantas memba­wanya ke rumah. Setelah memarkirkan angkot, pela­ku melakukan persetu­bu­han dengan korban di da­lam angkot tersebut. Sete­lah melancarkan aksi­nya, pelaku mengantarkan pu­lang korban,” tambahnya.

Iptu Ary menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 202  hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah­datar. Saat ini korban da­lam keadaan hamil, kemu­dian orang tua korban membuat laporan ke Pol­res Padangpanjang.

“Untuk pemulihan kor­ban, saat sekarang korban telah mendapatkan pen­dampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Pol­res Padangpanjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait,” tutur Iptu Ary.

Ditegaskan Iptu Ary, pelaku RS sudah dite­tap­kan sebagai tersangka. sedangkan modusnya, pe­laku membujuk korban de­ngan janji-janji yang ter­nyata tak ditepati. Atas perbuatannya, terduga pe­laku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang pe­netapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang peruba­han kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang per­lindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas  perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlin­dungan anak dengan anca­man paling lama 15 tahun penjara.” Tutupnya. (*)