Kelima peran tersebut meliputi mengoordinasikan organisasi atau lembaga sosial, membina organisasi atau lembaga sosial, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi, serta melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga sosial.
Lebih lanjut, ia berharap LKKS Pasaman Barat ke depan mampu bersinergi, memperkuat kelembagaan, serta menjalankan fungsi sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup layanan seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Sementara itu, perwakilan LKKS Provinsi Sumatera Barat, Eri Gusman, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan sosial di daerah. Ia juga memperkenalkan program unggulan “Kampung Sosial”, yakni model pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai kegiatan produktif.
Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat, Randy Hendrawan, dalam laporannya menyebutkan bahwa tantangan sosial di daerah masih cukup banyak, seperti masalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas, lansia, hingga anak terlantar. “LKKS merupakan lembaga nonpemerintah yang berperan penting dalam mengoordinasikan dan membina lembaga atau organisasi kesejahteraan sosial di tingkat daerah. LKKS menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan dan advokasi sosial. Oleh karena itu, pengukuhan pengurus periode 2025–2030 ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran tersebut,” pungkasnya. (end)




















