JAKARTA, METRO–Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag, jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen kesengajaan,” kata Albert Aries kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen kelalaian dari Tom Lembong adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pandangan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP baru, yang menyatakan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, ini merupakan prinsip penting yang sering diabaikan dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Albert Aries juga menyoroti dua pertimbangan Hakim yang menilai bahwa tindakan Tom Lembong yang memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan bentuk ketidakcermatan.
“Pemberian persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan kepada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar gula oleh koperasi Inkopkar yang dilakukan sebelumnya.
“Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan GKM guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” lanjutnya.
Dua pertimbangan tersebut, menurut Albert Aries, menggambarkan bahwa hakim menilai tindakan Tom Lembong sebagai bentuk kelalaian, bukan kesengajaan. Padahal dalam konteks hukum pidana, khususnya dalam perkara korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur kesalahan harus berbentuk kesengajaan, bukan kelalaian, kecuali kelalaian itu disebut secara eksplisit dalam rumusan delik.
“Padahal, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur ‘kesengajaan’ tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen kesengajaan, dan elemen itu harus dibuktikan secara beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari delik yang didakwakan,” jelas Albert.












