“Tim anggaran pemerintah daerah akan segera melakukan asistensi terhadap rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai catatan, koreksi, rekomendasi, serta kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD akan dirangkum dan dijadikan materi dalam rangka penyempurnaan dokumen anggaran serta penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Kota Payakumbuh mengalami kenaikan sebesar Rp6.916.564.743, dari semula Rp755.878.488.772 menjadi Rp762.795.053.515. Sementara itu, belanja daerah naik sebesar Rp16.048.910.515, dari semula Rp828.661.781.131 menjadi Rp844.710.691.646.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, menyambut baik penandatanganan perubahan KUA-PPAS tersebut. Ia berharap Pemko Payakumbuh segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025. “Setelah penandatanganan perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap Pemerintah Kota Payakumbuh segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dapat kita bahas bersama,” pungkasnya. (uus)
















