BERITA UTAMA

4 Kurir Selundupkan 100 Kg Ganja dari Sumut ke Sumbar, Dibawa Pakai Mobil Pikap dan Minibus

0
×

4 Kurir Selundupkan 100 Kg Ganja dari Sumut ke Sumbar, Dibawa Pakai Mobil Pikap dan Minibus

Sebarkan artikel ini
100 KG GANJA— BNNP Sumbar menangkap empat kurir yang membawa 100 Kg ganja.

PADANG, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus sindikat  penye­lun­dup daun ganja kering dari Panyabungan, Kabu­pa­ten Mandailing Natal, Pro­vinsi Sumatra Utara (Su­mut) ke wilayah Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 100 Kg daun ganja kering berhasil disita.

Penangkapan ini men­jadi salah satu hasil terbe­sar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wila­yah Sumbar tahun ini. Da­lam operasi tersebut, empat orang  pelaku  turut diaman­kan bersama dua kenda­raan pengangkut ba­rang haram. Operasi pe­nangka­pan ini melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricki Yanuarfi mengatakan, pengungka­pan kasus penyelundupan 100 Kg ganja ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 16 Juli 2025 tentang pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal untuk diedarkan di berbagai kabupaten kota di Sumbar.

“Tim pemberantasan BNNP Sumbar segera me­res­pons dengan mengge­lar rapat persiapan dan langsung bersama Tim dari BNNK Pasaman Barat menuju perbatasan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pa­saman untuk melakukan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (18/7).

Dijelaskan Brigjen Pol Riki, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat infor­masi bahwa ganja telah dimuat dan kurir dalam perjalanan menuju Sumbar dengan estimasi perjala­nan dari lokasi pemuatan memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam. Kemudian pada Kamis (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim ns berhasil mengidentifikasi dua kendaraan mencu­rigakan, yakni Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.

“Tim tindak langsung melakukan penghadangan terhadap dua kendaraan yang mencurigakan ter­se­but. Setelah itu, tim me­nga­mankan pengemudi dan penumpang mobil yang berjumlah empat orang,” jelas Brigjen Pol Riki.

Menurut Brigjen Pol Ri­ki, hasil penggeledahan menemukan 100 paket be­sar ganja kering dengan berat bruto 100 kg, tujuh unit handphone, uang tunai Rp1.255.000, dan dua unit mobil. Para tersangka be­rasal dari Bukittinggi dan terdiri dari empat orang berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29).

“Tersangka JM dan AY berada di mobil Kijang, sedangkan E dan BF me­ngendarai Granmax yang juga membawa sebagian barang bukti. Seluruh ter­sangka berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari berbagai kawasan di Bu­kittinggi,” tuturnya.

Brigjen Pol Riki menga­takan, setelah mengaman­kan seluruh barang bukti, keempat kurir ganja itu diba­wa ke kantor BNNP Sumbar di Padang untuk proses pemeriksaan dan pengem­bangan kasus le­bih lanjut.

“Kami masih terus me­la­kukan pengembangan. Rencananya, ganja yang mereka bawa ini akan die­darkan di berbagai kabu­paten kota di Sumbar. Kami komitmen untuk terus mem­berantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. (rgr)