“Selain itu ancaman pasal pidana terhadap tersangka juga memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan yang mana ancaman pidananya melebihi lima tahun penjara. Penahanan tersangka UA memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Abrinaldy.
Selanjutnya Abrinaldy menjelaskan perkembangan penyidikan tersangka UA saat ini sudah masuk pada tahap 1 yang mana penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil apakah sudah lengkap atau tidak menurut jaksa peneliti.
“Tahap I sudah dilakukan pada 8 Juli 2025. Pada saat ini kami masih menunggu petunjuk jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara. Jika terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil, maka kami siap untuk melengkapi kekurangan tersebut,” ucap Abrinaldy.
Setelah dilakukan tahap I, apabila terdapat kekurangan secara formil maupun materil, maka akan ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik. Selanjutnya apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Apabila berkas perkara Tersangka UA sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilakukan tahap II. Selanjutnya berkabs perkara Tersangka UA akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diperiksa dan diadili”, tutup Abrinaldy. (rio)












