PESSEL METRO–Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, berinisial UA resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel).
Diketahui, mantan Wali Nagari itu sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia jadi tersagka kasus korupsi dalam hal penyimpangan penggunaan Dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek dan pungutan liar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Abrinaldy Anwar saat konfrensi pers, Jumat (18/7). Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Painan.
“Selama ini tersangka UA tidak dilakukan penahanan karena tersangka UA juga sedang di proses dalam perkara tindak pidana lain. Pada akhirnya penahanan dapat dilakukan setelah tersangka UA menjalani hukuman penjara atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya yang dihukum selama dua bulan penjara di Rutan II B Painan,” ungkap Abrinaldy.
Dijelaskan Abrinaldy, pihaknya melakukan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka UA tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.













