PESSEL METRO–Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, berinisial UA resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel).
Diketahui, mantan Wali Nagari itu sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia jadi tersagka kasus korupsi dalam hal penyimpangan penggunaan Dana Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek dan pungutan liar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Abrinaldy Anwar saat konfrensi pers, Jumat (18/7). Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Painan.
“Selama ini tersangka UA tidak dilakukan penahanan karena tersangka UA juga sedang di proses dalam perkara tindak pidana lain. Pada akhirnya penahanan dapat dilakukan setelah tersangka UA menjalani hukuman penjara atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya yang dihukum selama dua bulan penjara di Rutan II B Painan,” ungkap Abrinaldy.
Dijelaskan Abrinaldy, pihaknya melakukan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka UA tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Selain itu ancaman pasal pidana terhadap tersangka juga memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan yang mana ancaman pidananya melebihi lima tahun penjara. Penahanan tersangka UA memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Abrinaldy.
Selanjutnya Abrinaldy menjelaskan perkembangan penyidikan tersangka UA saat ini sudah masuk pada tahap 1 yang mana penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil apakah sudah lengkap atau tidak menurut jaksa peneliti.
“Tahap I sudah dilakukan pada 8 Juli 2025. Pada saat ini kami masih menunggu petunjuk jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara. Jika terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil, maka kami siap untuk melengkapi kekurangan tersebut,” ucap Abrinaldy.
Setelah dilakukan tahap I, apabila terdapat kekurangan secara formil maupun materil, maka akan ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik. Selanjutnya apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Apabila berkas perkara Tersangka UA sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilakukan tahap II. Selanjutnya berkabs perkara Tersangka UA akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diperiksa dan diadili”, tutup Abrinaldy. (rio)






