METRO SUMBAR

Mendagri Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus Apkasi Periode 2025-2030

0
×

Mendagri Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus Apkasi Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
PENGUKUHAN—Bupati Tanahdatar Eka Putra hadiri pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Periode 2025-2030, di Hotel Grand Sahid Jaya (GSY), Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

TANAHDATAR, METRO– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupa­ten Seluruh Indonesia (Apkasi) Periode 2025-2030, di Hotel Grand Sahid Jaya (GSY), Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi tersebut, terlaksana setelah melewati kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Minahasa Utara beberapa waktu yang lalu.

Turut hadir dikesempatan itu, Menteri Perdaga­ngan (Mendag) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Samsurijal, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria serta undangan lainnya.

Terpilih sebagai Ketua Umum Apkasi Periode 2025-2030 ialah Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) sedangkan Bupati Tanah Datar Eka Putra dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen).

Bupati Eka Putra me­ngatakan diamanahkannya jabatan Wasekjen Apkasi adalah langkah dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah ditingkat nasional.

Bupati Eka Putra berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pengurus Apkasi yang menjadi mitra strategis pemerintah da­lam penyusunan kebijakan terkait otonomi daerah.

“Alhamdulillah, pengurus Apkasi periode 2025-2030 telah resmi dikukuhkan. Mudah-mudahan ama­nah dan kepercayaan ini dapat Kami jalankan sebaik-baiknya sebagaimana tugas, pokok serta fungsi­nya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Apkasi terpilih Bursah Zarnubi, mengatakan pengukuhan tersebut a­dalah momentum penting menjadi wadah mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Kami berharap de­ngan telah dikukuhkanya Dewan Pengurusan Apkasi, hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat bakal semakin harmonis,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bursah menyampaikan Apkasi juga merupakan institusi yang strategis sebagai instrumen mengintensifkan dan mengefektifkan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999.

“Kehadiran Apkasi bukan sesuatu hal yang baru, bukan sesuatu hal yang tidak penting, tapi memang direncanakan oleh peme­rintah pada waktu itu untuk mengawal pelaksanaan o­tonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia,” ujar­nya. (ant)