PARIAMAN, METRO–Sebanyak 71 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kota Pariaman, sehingga seluruh desa dan kelurahan di daerah itu telah memiliki badan usaha tingkat desa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025.
“Tanggal 28 Mei seluruh Koperasi Merah Putih di Pariaman telah memiliki badan hukum, ini karena banyak pihak yang membantu, salah satunya notaris karena seluruh notaris bisa membantu membuat akta koperasi,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Febri Nasmawati.
Dikatakan, saat ini koperasi tersebut sedang menyelesaikan administrasi yang disyaratkan di antaranya pembentukan surat keputusan pengurus, pembukaan rekening bank, hingga mengurus NPWP koperasi. Ia menyampaikan koperasi-koperasi tersebut masih didominasi memiliki usaha simpan pinjam karena pada tahap awal pembentukan pengurus masih menganalisis potensi usaha yang akan dijalankan.
“Keuangan koperasi kan dari simpanan pokok dan simpanan wajib, itulah yang mereka putar. Jadi untuk tahap perdana masih simpan pinjam, kalau usaha tentu butuh modal,” katanya.
















