“Kami apresiasi laporan dan kinerja PT Pos. Sekarang kami sedang koordinasi agar penyaluran bisa lebih cepat dan target selesai sebelum akhir bulan,” ungkapnya.
BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Adapun kriteria penerima BSU tahun ini telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Di antaranya adalah: Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK); Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di daerahnya; Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.
Pemerintah berharap, penyaluran BSU ini mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional. (*/rom)
















