BERITA UTAMA

Penyaluran BSU 2025 Capai 85 Persen, Pemerintah Genjot Pencairan Sebelum Akhir Juli

0
×

Penyaluran BSU 2025 Capai 85 Persen, Pemerintah Genjot Pencairan Sebelum Akhir Juli

Sebarkan artikel ini
Menaker, Yassierli

JAKARTA, METRO–Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Hingga pertengahan Juli, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 85 persen dari total target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/7). Ia menyebutkan, sekitar 14,7 juta pekerja telah menerima BSU dengan total bantuan Rp 600 ribu untuk dua bulan.

“Tadi datanya sudah mendekati 85 persen. Kami terus upayakan agar seluruh target dapat dicapai sebelum akhir Juli,” ujar Yassierli.

Meski penyaluran berjalan cukup masif, Menaker mengakui bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan secara instan. Salah satu kendala adalah metode pencairan melalui PT Pos Indonesia, yang mengharuskan penerima datang langsung ke kantor pos dan menjalani prosedur ketat.

“Proses di Pos Indonesia memang membutuhkan waktu. Calon penerima harus antre dan mengikuti tahapan verifikasi yang ketat, termasuk dokumentasi foto. Tapi ini penting untuk menjamin akuntabilitas,” jelasnya.

Yassierli menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Pos sudah memasuki tahun keempat dan terbukti mampu menjaga transparansi serta ketepatan sasaran penyaluran.

“Kami apresiasi laporan dan kinerja PT Pos. Sekarang kami sedang koordinasi agar penyaluran bisa lebih cepat dan target selesai sebelum akhir bulan,” ungkapnya.

BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Adapun kriteria penerima BSU tahun ini telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Di antaranya adalah: Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK); Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di daerahnya; Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.

Pemerintah berharap, penyaluran BSU ini mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional. (*/rom)