Menindak lanjuti hal itu disampaikan Novermal, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni telah menyampaikan surat pada Gubernur Sumatera Barat. Nomor: 100/435/BPT-PS/VI/2025, tanggal 14 Juli 2025, perihal laporan tumpukan kayu gelondongan di jalan tembus Bayang – Alahan Panjang.
Surat yang bersifat penting tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Kapolda Sumbar, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kapolres Pesisir Selatan.
Lebih lanjutnya, Novermal berharap dan meminta pada Menteri Kehutanan mengembalikan status kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) seluas lebih kurang 1.000 hektar tersebut jadi kawasan hutan konservasi kembali.
Karena, berdasarkan peta kehutanan tahun 1996, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan konservasi. Baru tahun 2013 kawasan tersebut diubah status jadi kawasan APL, guna memfasilitasi pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Kabupaten Solok – Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. Lagi pula, rencana pembangunan jalan yang melingkar di kawasan yang di-APL-kan tersebut tidak jadi, karena diubah jadi memotong kawasan tersebut. “Kembalikan status kawasan APL tersebut menjadi kawasan hutan konservasi kembali,” tekuk Novermal.(rio)
















