BERITA UTAMA

Terjaring Operasi Patuh Gegara Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Yaris Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

0
×

Terjaring Operasi Patuh Gegara Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Yaris Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
EKSTASI— Pengemudi mobil Yaris yang kedapatan membawa pil ekstasi diamankan Tim Satlantas Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Satlantas Polres Dharmasraya mengamankan seorang pengemudi mobil Toyota Yaris yang terjading razia kendaraan Operasi Patuh Singgalang, Kamis (17/7). Ia terpaksa berurusan dengan hukum gegara kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Pengemudi mobil Yaris ini diketahui berinisial  DDP (24) Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Mulanya, Polantas menghentikan kendaraan pelaku gegara kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Namun ketika akan dilakukan penilangan, Polantas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat gelisah dan gugup. Dari kecurigaan itu, Polantas kemudian memergoki pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi satu butir pil ekstasi. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatlantas AKP Zamrinaldi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku DDP  tersebut bermula saat timnya menghentikan satu mobil minibus yang diduga memakai plat nomor palsu, yaitu dengan nomor polisi SH 3 RA.

“Setelah kami berhentikan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, ia dalam keadaan tidak stabil dan juga bisa menunjukan surat-surat seperti STNK dan SIM,” kata AKP Zamrinaldi kepada wartawan.

Lebih lanjut, AKP Zamrinaldi memaparkan, bahwa sewaktu di lakukan penilangan terhadap pengemudi berinisial DDP ini, ia terlihat gelisah untuk kemudian pergi ke belakang Pos Lantas.

“Karena merasa curiga, akhirnya kami lakukan pengecekan, dan ternyata pengemudi tersebut memang membuang satu plastik klip warna bening yang berisi satu butir obat-obatan berwarna pink yang diduga pil ekstasi atau inek, narkotika golongan satu,” ungkapnya.

Ditambahkan AKP Zamrinaldi, dengan disaksikan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap  kendaraan Toyota Yaris bernomor polisi SH 3 RA tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

“Setelah itu, kemudian kami menghubungi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya untuk melakukan interogasi terhadap pengemudi. Hasil pemeriksaan, pengemudi mengakui bahwa satu utir obat-obatan warna pink dalam plastik klip bening tersebut adalah obat-obatan terlarang jenis Inex golongan satu,” terangnya.

AKP Zamrinaldi menegaskan, pelaku dan kendaraan Toyota yaris SH 3 RA beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satnarkoba Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk proses perkara narkoba sudah kita serahkan ke Satresnarkoba. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar karena menggunakan pelat nomor palsu, sudah kita lakukan penilangan,” tutup dia. (cr1)