“Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, kami didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh saudara Andrizal sebagai Kepala Jorong, dan saudara Rinaldi Aldo yang juga Kepala Jorong, beserta Ari Sugiarto sebagai Ketua Pemuda,” ungkapnya.
Selanjutnya, dipaparkan AKP Rusmardi, kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh ketiganya dalam penguasaannya. Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Sebab, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya.
“Dengan adanya penangkapan tiga pelaku ini, membuktikan bahwa narkoba sudah merasuki generasi muda. Karena salah satu pelaku masih di bawah umur. Mari kita bersama-sama komit untuk memberantas narkoba demi masa depan anak-anak kita,” tutup dia. (cr1)













