BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah, Tiga Remaja Kepergok Pesta Sabu

1
×

Digerebek di Rumah, Tiga Remaja Kepergok Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Tiga pelaku yang salah satunya anak di bawah umur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan barang bukti sabu.

DHARMASRAYA, METRO–Berniat akan pesta sabu, tiga orang diringkus Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya di sebuah rumah yang bertempat di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang. Parahnya, salah satu  pelaku masih di bawah umur.

Ketiga orang yang diamankan berinisial JN (27) warga Jorong Koto Padang Kenagarian  Koto Padang, Kecamatan Sitiung, DAP (27 ), warga Jorong Sungai Duo, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, dan FAO (15) warga Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi mengatakan, dari penang­kapan ketiga pelaku, pihaknya mendapatkan ba­rang bukti berupa  satu buah dompet  warna biru yang di dalamnya terdapat tujuh paket sabu.

“Selanjutnya, juga didapat satu pack plasti klip bening, satu unit Hp merek Vivo warna biru, satu unit Hp OPPPO warna cream, dan satu perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik yg dirangkai dengan dua buah pipet yang di ujungnya terpasang kaca pirek,” katanya AKP Rusmardi, Kamis (17/7).

AKP Rusmardi menambahkan, ketiganya diamankan di sebuah rumah pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang men­curigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan peng­geledahan dan penyitaan, kami didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh saudara Andrizal sebagai Kepala Jorong, dan saudara Rinaldi Aldo yang juga Kepala Jorong, beserta Ari Sugiarto sebagai Ketua Pemuda,” ungkapnya.

Selanjutnya, dipaparkan AKP Rusmardi, kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh ketiganya dalam penguasaannya. Pelaku ditangkap atas da­sar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi juga mengimbau masya­rakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Sebab, peran aktif ma­syarakat sangat penting dalam mem­berantas peredaran gelap narkoba di wila­yah Dharmasraya.

“Dengan adanya penangkapan tiga pelaku ini, membuktikan bahwa nar­koba sudah merasuki generasi muda. Karena salah satu pelaku masih di bawah umur. Mari kita bersama-sama komit untuk memberantas narkoba demi masa depan anak-anak kita,” tutup dia. (cr1)