BERITA UTAMA

Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Partai Gema Bangsa Optimistis Lolos Parlemen 2029

1
×

Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Partai Gema Bangsa Optimistis Lolos Parlemen 2029

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto di kantor DPP Partai Gema Bangsa, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Partai Gema Bangsa merespons putu­san Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan mendorong pembahasan regulasi secara terbuka. Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam me­nyusun arah baru sistem pemilu pasca-putusan tersebut.

“Kami dari Gema Bang­sa mendorong agar regu­lasi mengenai pemilu ini untuk segera dibahas, dibu­ka ke publik agar semua komponen atau elemen bangsa ini bisa terlibat di dalam membahas pasca putusan MK terkait pemilu nasional dan pemilu dae­rah,” kata Heri Budianto ditemui di kantor DPP Partai Gema Bangsa, Jakarta Se­latan, Kamis (17/7).

Menurut Heri, terbu­kanya ruang diskusi publik menjadi krusial mengingat banyak aspek teknis yang perlu diputuskan bersama, termasuk soal masa jaba­tan anggota legislatif.

“Kenapa? Karena ini penting untuk menerima masukan dari semua kom­ponen terkait dengan, mi­sal kita ambil contoh, ter­kait dengan opsi-opsi apa­kah masa jabatan anggota DPR itu, DPR di provinsi, kabupaten, kota itu diper­panjang atau justru pemi­lunya yang dipercepat,” jelasnya.

Di tengah dinamika po­li­tik nasional, Heri memas­tikan Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konso­lidasi internal. Sebagai partai baru, ia mengakui seluruh energi partai dia­rah­kan untuk memper­siapkan diri menghadapi Pemilu 2029.

“Jadi gini, Partai Gema Bangsa sebagai partai ba­ru, kita fokus pada bagai­ma­na mendesain partai kita untuk lolos ke parle­men. Kesiapan itu yang jauh kita matangkan,” ujarnya.

Heri tak memungkiri, tantangan partai baru sa­ngat kompleks. Sebab, ha­rus memperkenalkan diri secara masif ke publik dan membangun kedekatan de­ngan masyarakat.

“Karena kita tahu de­ngan partai baru, kita harus masif memperkenalkan partai kita ke masyarakat. Mengambil hati masya­rakat. Kita populer saja kan nggak cukup, tapi harus dipilih,” urainya.

Ia optimistis, dengan kerja keras dan strategi yang tepat, Gema Bangsa bisa menembus parlemen dan ikut mengisi kursi di berbagai tingkatan daerah.

“Elektabilitasnya harus bagus. Desain kita ke sana. Lalu kemudian bagaimana kemudian 415 kabupaten-kota ini ada nanti. Kursi kita terisi, 38 provinsi juga te­risi,” tegasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan un­tuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR segera menindaklan­juti putusan MK yang me­merintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pe­milu sebagai bentuk tang­gung jawab pembentuk undang-undang atas ke­putusan MK tersebut.

“Ya kalau soal putusan Mahkamah Konstitusi, me­nurut saya sekarang ting­gal pembentuk undang-un­dang perlu segera mela­kukan revisi undang-un­dang pemilu,” ujar Khoi­r­un­nisa.

Menurut Khoirunnisa, keputusan MK seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat proses revisi undang-un­dang tersebut. Ia mene­kankan, MK telah mene­gaskan tugas pembentuk un­dang-undang untuk me­la­kukan constitutional engineering sebagai bentuk tin­dak lanjut atas putusan itu.

“Nah, constitutional engineering itu dilakukan dengan merevisi undang-undang pemilunya,” te­gasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa ber­bagai isu yang saat ini masih berserakan di ruang publik, seperti soal masa jabatan atau masa transisi, seharusnya dibahas se­cara menyeluruh dalam forum resmi pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kalau sekarang kan terpisah, terlepas-lepas nih, narasi di media, narasi di diskusi-diskusi terbatas, akan lebih baik kalau ya segera dibahas,” pung­kasnya. (jpg)