JAKARTA, METRO–Partai Gema Bangsa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan mendorong pembahasan regulasi secara terbuka. Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyusun arah baru sistem pemilu pasca-putusan tersebut.
“Kami dari Gema Bangsa mendorong agar regulasi mengenai pemilu ini untuk segera dibahas, dibuka ke publik agar semua komponen atau elemen bangsa ini bisa terlibat di dalam membahas pasca putusan MK terkait pemilu nasional dan pemilu daerah,” kata Heri Budianto ditemui di kantor DPP Partai Gema Bangsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Menurut Heri, terbukanya ruang diskusi publik menjadi krusial mengingat banyak aspek teknis yang perlu diputuskan bersama, termasuk soal masa jabatan anggota legislatif.
“Kenapa? Karena ini penting untuk menerima masukan dari semua komponen terkait dengan, misal kita ambil contoh, terkait dengan opsi-opsi apakah masa jabatan anggota DPR itu, DPR di provinsi, kabupaten, kota itu diperpanjang atau justru pemilunya yang dipercepat,” jelasnya.
Di tengah dinamika politik nasional, Heri memastikan Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konsolidasi internal. Sebagai partai baru, ia mengakui seluruh energi partai diarahkan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.
“Jadi gini, Partai Gema Bangsa sebagai partai baru, kita fokus pada bagaimana mendesain partai kita untuk lolos ke parlemen. Kesiapan itu yang jauh kita matangkan,” ujarnya.
Heri tak memungkiri, tantangan partai baru sangat kompleks. Sebab, harus memperkenalkan diri secara masif ke publik dan membangun kedekatan dengan masyarakat.
“Karena kita tahu dengan partai baru, kita harus masif memperkenalkan partai kita ke masyarakat. Mengambil hati masyarakat. Kita populer saja kan nggak cukup, tapi harus dipilih,” urainya.
Ia optimistis, dengan kerja keras dan strategi yang tepat, Gema Bangsa bisa menembus parlemen dan ikut mengisi kursi di berbagai tingkatan daerah.
“Elektabilitasnya harus bagus. Desain kita ke sana. Lalu kemudian bagaimana kemudian 415 kabupaten-kota ini ada nanti. Kursi kita terisi, 38 provinsi juga terisi,” tegasnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab pembentuk undang-undang atas keputusan MK tersebut.
“Ya kalau soal putusan Mahkamah Konstitusi, menurut saya sekarang tinggal pembentuk undang-undang perlu segera melakukan revisi undang-undang pemilu,” ujar Khoirunnisa.
Menurut Khoirunnisa, keputusan MK seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan, MK telah menegaskan tugas pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan itu.
“Nah, constitutional engineering itu dilakukan dengan merevisi undang-undang pemilunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa berbagai isu yang saat ini masih berserakan di ruang publik, seperti soal masa jabatan atau masa transisi, seharusnya dibahas secara menyeluruh dalam forum resmi pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kalau sekarang kan terpisah, terlepas-lepas nih, narasi di media, narasi di diskusi-diskusi terbatas, akan lebih baik kalau ya segera dibahas,” pungkasnya. (jpg)






