Menurutnya, prinsip lex specialist harus dijaga agar hukum acara pidana umum tidak mereduksi mekanisme khusus yang selama ini diadopsi oleh KPK dalam menangani perkara korupsi. Ia menilai, perlu ada perlindungan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi melalui pengaturan yang sesuai dalam RKUHAP.
“Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” tegas Budi.
Selain memberikan surat resmi ke Presiden dan DPR, lanjut Budi, KPK juga akan membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar proses legislasi RKUHAP tidak menjadi batu sandungan dalam melawan korupsi yang semakin kompleks di Tanah Air.
“Kami berharap proses pembahasan RKUHAP ini bisa melibatkan seluruh elemen bangsa, khususnya lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memperkuat, bukan malah melemahkan, agenda pemberantasan korupsi nasional,” pungkasnya. (jpg)













