METRO PADANG

Kampanye di Masa Tenang Didenda Rp48 Juta

0
×

Kampanye di Masa Tenang Didenda Rp48 Juta

Sebarkan artikel ini

KHATIB, METRO  – KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2019 pada 14 hingga 16 April. Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay mengatakan, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang tersebut.
“Merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” kata Gebril Daulay, Senin (15/4).
Jika larangan itu dilanggar terangnya, peserta pemilu akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Gebril juga mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
“Kalau tidak digubris, Bawaslu beserta stakeholder terkait akan bantu menurunkan. Namun, KPU mendorong mereka untuk punya kesadaran taat aturan. Mereka yang menurunkan sendiri,” tukas Gebril.
Selain itu, Gebril juga mengimbau peserta pemilu untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye pada hari terakhir kampanye. Dia juga menjelaskan, semua pihak berhak membuat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu
“Siapapun boleh melaporkan. Itu bagian dari partisipasi masyarakat. Peserta dan pemantau pemilu boleh melaporkan,” tambah Gebril.
Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7 tahun 2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang.
“Jangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan politik uang di masa tenang. (heu)