SUDIRMAN, METRO – H-2 Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mencermati prajurit TNI. Pasalnya, TNI harus memegang teguh netralitas sebagai aparat penjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
”Agar TNI netral saat pemilu serentak, tidak memihak kepada pihak manapun. Berada di atas kepentingan politik apapun, dan dapat menetralisir berbagai ancaman, hambatan dalam rangka pengamana pemilu,” kata Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati, beberapa waktu lalu.
Muhammad Sawati mengatakan, profesional TNI merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemilu. Pemeliharaan keamanan dan mencegah sikap anarkis, serta mencegah terjadinya kerusuhan sosial secara vertikal maupun horizontal.
”Mencegah kerawanan yang berpotensi mengancam eksistensi negara. Kerawanan sepertu penyebaran isu hoaks, politik uang, intimidasi dan perusakan logistik suara,” jelas Muhammad Sawati.
Di sisi lain, Muhammad Sawati menyampaikan, bahwa syarat untuk memilih bagi warga negara harus berusia 17 ke atas atau sudah menikah maupu pernah menikah. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura meminta, Polri dan TNI netral selama Pemilu 2019. Selama gelaran itu, Polri bukan hanya sebagai aparat penjaga keamanan, tetapi juga selaku penegak hukum.
“Jaga netralitas, karena incumbent bertarung. Saya mengingatkan polisi dan kejaksaan berlaku adil. Perkara dugaan pelanggaran jangan sampai ada keraguan menindak,” ujar Charles.
Charles menegaskan, Bawaslu menjadi pihak terdepan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran. Diperlukan peningkatan kapasitas pengawasan pemilihan. Terutama menafsirkan pasal pidana dalam undang-undang menjerat pelaku melanggar.
”Salah satu yang dikhawatirkan kemampuan investigasi untuk pembuktian,” kata Charles.
Selama ini, Charles menilai, dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Bawaslu tidak diselesaikan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena, Gakkumdu diisi aparat penegak hukum. Penegakan di Gakkumdu bukan pendekatan hukum, tetapi kadar kondusifitas.
“Nah, ketika ada laporan Gakkumdu yang dinilai seberapa beserta ketertiban dan keamanan di pemilu. Kalau bakal ribut baru penindakan. Kalau tidak ribut dilakukan pembiaran. Satu hal krusial menjadi tingkat rawan, jangan sampai polisi dan jaksa dianggap main,” jelasnya. (mil)