Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, KPU Sumbar memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan, menyelenggarakan pelatihan kompetensi, hingga memberikan penghargaan bagi pegawai berprestasi. Kode etik dan mutasi internal diterapkan sebagai bagian dari penegakan disiplin.
“Akuntabilitas diperkuat dengan penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, penggunaan indikator SMART, serta monitoring berkala. Nilai SAKIP kita naik dari 75,15 di tahun 2023 menjadi 76,05 pada 2024,” papar Hamdan. Ia juga menyebut KPU Sumbar telah meraih penghargaan laporan keuangan terbaik dari KPU RI dan DJPB Sumbar.
Dalam aspek pengawasan, KPU Sumbar menerapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 terkait SPIP, serta sistem pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS). Penandatanganan pernyataan bebas konflik kepentingan oleh seluruh pegawai juga telah dilakukan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU menetapkan standar layanan, maklumat layanan, jaminan informasi maksimal 10 menit, layanan helpdesk, serta survei kepuasan masyarakat. Peningkatan kualitas layanan front-office seperti resepsionis profesional juga menjadi sorotan penting.
Hamdan menegaskan bahwa jika tata kelola ruang depan kantor tidak dibenahi, maka peluang lolos dalam observasi bisa terancam. Sementara itu, anggota KPU lainnya, Ory Sativa Syakban, menyarankan penempatan petugas khusus untuk melayani tamu, serta penyajian sejarah kepemiluan Sumbar di lobi kantor dan popup survei di website resmi.
Surya menutup rapat dengan mengingatkan bahwa keberhasilan Zona Integritas bukan hanya tugas satu tim, melainkan tanggung jawab seluruh elemen KPU. “Semua harus siap, termasuk budaya kerja dan wajah digital kita. Observasi lapangan akan menyentuh semua aspek, termasuk tampilan website dan layanan kantor,” tegasnya. (fer)




















