Dia menegaskan, aksi massa akan dilakukan secara tertib. Peserta unjuk rasa dilarang menggunakan aksi anarkis dalam bentuk apapun selama penyampaian pendapat.
“Kami tidak anti regulasi, tapi kami menuntut regulasi yang berpihak dan realistis. Jalanan tidak bisa diatur dari ruang rapat,” pungkas Achsanul.
Adapun 3 tuntutan dalam unjuk rasa ini yaitu menolak status pengemudi sebagai buruh atau pekerja. Kedua menolak isu pemotongan komisi 10 persen, Dan ketiga menuntut Presiden RI keluarkan Perppu khusus ojol untuk memberikan status hukum terhadap pengemudi dan aplikator. (jpg)
Laman 2 dari 2




















