PADANG, METRO–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat, melaporkan pemilik konstruksi bangunan hotel dan masjid yang berdiri di kawasan rawan bencana Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar, ke Polda Sumbar, pada Selasa (15/7).
Mereka melaporkan PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) selaku pemilik bangunan yang ditenggarai telah melakukan pelanggaran undang-undang tata ruang serta kebencanaan lantaran kawasan Lembah Anai memiliki risiko bencana tinggi dan seharusnya dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan WALHI Sumbar Tomi Adam mengungkapkan, pelaporan terhadap PT HSH, akan dilengkapi dengan sejumlah dokumen bukti-bukti tindak pidana khusus yang dilakukan PT HSH. Menurutnya, semua dokumen alat bukti yang telah disusun secara komprehensif melalui kajian mendalam.
“Termasuk analisis peta lokasi yang menyatakan lokasi konstruksi bangunan hotel dan masjid berada di dalam kawasan hutan lindung dan tidak sesuai dengan tata ruang. Dokumen-dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk meningkatkan status laporan ini ke tahap penyidikan,” kata Tomi, Selas (15/7).
Tomi menjelaskasn, PT HSH selama ini selalu mengklaim bahwa bangunan konstruksi hotel dan masjid yang mereka bangun tepat di sempadan sungai Lembah Anai berada di dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Namun berdasarkan kajian peta kawasan Lembah Anai yang telah dilakukan secara komprehensif, bangunan yang berada di dalam kawasan APL, ternyata hanyalah pelataran parkiran, termasuk jalan sampai ke areal di seberangnya.
“Artinya bangunan hotel, masjid dan gerai yang baru saja dibuka itu berada di dalam kawasan hutan lindung. Bukan berada di APL. Untuk membuktikannya, kami akan membawa peta batas-batas kawasan sebagai referensi bagi penyidik,” ucapnya.
Ditegaskan Tomi, pihaknya yakin bukti-bukti dokumen yang akan dilampirkan sangat kuat dan mampu meyakinkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa telah terjadi unsur pidana dibalik berdirinya konstruksi bangunan hotel serta masjid yang dibangun PT HSH di sempadan sungai Lembah Anai yang notebene adalah kawasan rawan bencana.












