“Barang bukti itu adalah 7 set mesin sedot yang tersambung dengan slang berbagai ukuran, dan 7 buah stoples berisi hasil tambang berupa emas,” ucap Andry.
Ditegaskan Kombes Pol Andry, para pelaku terjerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidananya 5 tahun penjara. Kita komitmen memberantas tambang-tambang ilegal di wilayah Sumbar. Siapapun pelaunya akan kita sikat dan kita tidak akan pandang bulu,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengatakan, akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku pertambangan ilegal.
“Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, kami meminta untuk hentikan sebelum kami tindak. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (rgr)
















