LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengge rebek tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran di Sungai Batang Maek, Jorong Pasar Usang Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (12/7), sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang masing-masing berinisial TI (35), AH (61), IP (43), M (52), E (54), Ef (65), S (49), PS (43), J (52), Y (31), FM (23), AD (28), ZF (31) dan VS (36). Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda di tambang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Tambang emas ilegal ini berada di pinggir aliaran Sungai Batang Maek, yang berdampat terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem yang adai di aliran sungai,” ungkap Kombes Pol Andry, Senin (14/7).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, dalam penggerebekan itu, petugas mengaankan 14 orang pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pertambangan emas ilegal.
“Barang bukti itu adalah 7 set mesin sedot yang tersambung dengan slang berbagai ukuran, dan 7 buah stoples berisi hasil tambang berupa emas,” ucap Andry.
Ditegaskan Kombes Pol Andry, para pelaku terjerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidananya 5 tahun penjara. Kita komitmen memberantas tambang-tambang ilegal di wilayah Sumbar. Siapapun pelaunya akan kita sikat dan kita tidak akan pandang bulu,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengatakan, akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku pertambangan ilegal.
“Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, kami meminta untuk hentikan sebelum kami tindak. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (rgr)






