BERITA UTAMA

Tambang Ilegal di Sungai Batang Maek Digerebek, 14 Pelaku Ditangkap, Mesin Sedot hingga Butiran Emas Disita

1
×

Tambang Ilegal di Sungai Batang Maek Digerebek, 14 Pelaku Ditangkap, Mesin Sedot hingga Butiran Emas Disita

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan 14 orang di lokasi tambang emas ilegal di aliran di Sungai Batang Maek, Jorong Pasar Usang Kenagarian Pangkalan.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengge­ re­bek tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran di Su­ngai Batang Maek, Jorong Pa­sar Usang Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pang­­kalan Koto Baru, Sabtu (12/7), sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang masing-masing berinisial TI (35), AH (61), IP (43), M (52), E (54), Ef (65), S (49), PS (43), J (52), Y (31), FM (23), AD (28), ZF (31) dan VS (36).  Mereka memiliki tugas yang ber­beda-beda di tambang ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)  Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Tambang emas ilegal ini berada di pinggir aliaran Sungai  Batang Maek, yang berdampat terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem yang adai di aliran sungai,” ungkap Kombes Pol Andry, Senin (14/7).

Dijelaskan Kombes Pol Andry,  dalam penggerebekan itu, petugas mengaankan 14 orang pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pertambangan emas ilegal.

“Barang bukti itu adalah 7 set mesin sedot yang tersambung dengan slang berbagai ukuran, dan  7 buah stoples berisi hasil tambang berupa emas,” ucap Andry.

Ditegaskan Kombes Pol Andry, para pelaku terjerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman pidananya 5 tahun penjara. Kita komitmen memberantas tambang-tambang ilegal di wilayah Sumbar.  Siapapun pelaunya akan kita sikat dan kita tidak akan pandang bulu,” tegas dia.

Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengatakan, akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku pertambangan ilegal.

“Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, kami meminta untuk hentikan sebelum kami tindak. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (rgr)