“Tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari PAD pada 6 (enam) bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp51,5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia,” jelasnya.
Muhidi menegaskan, bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Sumbar, pemotongan dana transfer tersebut, tentu sangat berdampak terhadap ketersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah. Apalagi, pada Perubahan APBD Tahun 2025 dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah yang dijabarkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.
“Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS setelah dilakukan Perubahan RKPD dan menyampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus,” kata Muhidi.
Selanjutnya, ungkap Muhidi, sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan APBD, tahapan perencanaan anggaran dimulai dari penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS pada minggu kedua bulan Juli dan dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Minggu pertama bulan Agustus.
“Sesuai dengan SE Mendagri, penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 didahulukan dari penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026. Untuk itu, kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran yang akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2025, diharapkan untuk betul-betul dapat mendalami dan membahas secara konstruktif, agar semua permasalahan anggaran yang harus kita selesaikan melalui Perubahan APBD tahun 2025 ini, dapat kita lakukan,” tutup dia. (rgr)













