PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama, Senin (14/7).
Rapat paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria. Sedangkan nota pengantar KUA-PPAS tahun 2025 atas nama Gubernur Sumbar dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy.
Pada kesempatan itu, Muhidi mengatakan, tahun 2025, terdapat beberapa peristiwa yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah, di antaranya pelantikan Kepala Daerah, Inpres efisiensi APBN dan APBD, serta SE Mendagri terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
“Peristiwa-peristiwa tersebut, maka APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2025,” jelas Muhidi.
Menurut Muhidi, perubahan APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Karena, dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besar dan mendasar, seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan lebih kurang sebesar Rp510 milyar.













