METRO SUMBARPDG PARIAMAN/PARIAMAN

Residivis Curanmor Ditangkap lagi

0
×

Residivis Curanmor Ditangkap lagi

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Setengah bulan keluar dari penjara, seorang pemuda berinisial KP (21) di Padangpariaman kembali dibekuk aparat kepolisian. Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan, saat ini pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana curanmor.
Ia mengatakan, penangkapan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/36/IV/2019 tanggal 12 April 2019. Kemudian Minggu (14/4) sekitar pukul 18.30 WIB pelaku telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor: SPP/05/IV/2019.
”Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda warna biru putih, dengan nomor polisi BM 3658 QF, atas nama Maisyar,” ujarnya
Untuk sementara barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Alung. Pasalnya, pelaku ketika diamankan di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (z)