Proses pencatatan mencakup informasi penting seperti, nama warga binaan pemasyarakatan ( WBP), Durasi waktu penggunaan layanan komunikasi dan nomor handphone keluarga yang dituju,” ujanya. “ Tujuan dari pendataan ini adalah untuk menjaga transparasi dan ketertiban dalam penggunaan layanan ini,” tegas Karutan Kelas II B Painan.
Sekaligus memastikan bahwa komunikasi yang dilakukan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan oleh aturan kemasyarakatan. Dianggap layanan komunikasi dengan keluarga sebagai faktor penting dalam menjaga semangat dan mental warga binaan selama menjadi warga binaan.
Lebih lanjut, melalui layanan ini warga binaan dapat melepas rindu dan menjalin kembali kedekatan emosional dengan orang – orang tercinta, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan keamanan yang menjadi prioritas utama. (rio)
















