BERITA UTAMA

Tentara Gadungan Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Bawah Umur

0
×

Tentara Gadungan Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
GADUNGAN— Pelaku NR yang mengaku-gaku sebagai Tentara diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang gegara membawa kabur anak di bawah umur dan pencabulan.

PADANG, METRO–Seorang pemuda diamankan oleh Satuan Re­serse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pa­dang setelah kedapatan membawa kabur seorang remaja putri di bawah umur. Penang­kapan dilakukan di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/7) Pukul 15.00 WIB.

Parahnya, untuk memperdaya korban, pelkaku berinisial berinisial NR (21) mengaku sebagai anggota Marinir TNI Ang­katan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda). Kor­ban dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tak kunjung pulang selama hampir tujuh hari.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya selama seminggu terakhir.

“Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku di sebuah rumah kos yang diduga disewa secara harian,” ungkap Kompol Yasin, Minggu (13/7).

Menurut Kompol Yasin, awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk jalan jalan ke salah satu tempat wisata di wila­yah Kota Padang bersama temannya. Setelahnya kor­ban dan pelaku bertemu di lokasi wisata tersebut.

“Pelaku yang mengaku sebagai anggota Marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, selama berada di rumah kos, pelaku mengakui telah menggauli korban beberapa kali dan hubungan tersebut tanpa se­pengetahuan orang tua dari korban. Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya. Bahkan, dari penelusuran, ia bukan merupakan anggota TNI ataupun aparatur negara lainnya. Polisi menduga kuat bahwa pengakuan sebagai prajurit TNI AL hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia mur­ni warga sipil,” tuturnya.

Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pa­sal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (brm)