PADANG, METRO–Perbuatan yang dilakukan pria beristri, warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, sangatlah nekat. Pasalnya, ia berani merekayasa kasus begal sepeda motor hingga mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan.
Namun kebohongan pelaku berinisial MF (31) akhirnya terbongkar setelah Polisi yang melakukan interogasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, pelaku sendirilah yang harus menanggung risikonya dan ia terpaksa berurusan dengan hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor yang dilaporkannya dibegal, ternyata digadaikan kepada orang lain. Parahnya, uang hasil gadai motor itu dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah MF mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat malam (11/7) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kepada penyidik, pelaku mengklaim sempat dipukul di bagian pinggang sebelum pelaku membawa kabur sepeda motornya. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Dalam bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” jelas AKP Yasin, Minggu (13/7).
AKP Yasin menjelaskan, selain tidak adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dibegal, keterangan pelaku saat diinterogasi juga tidak konsisten dan terus berubah-ubah.
“Kami kemudian mendalami kasus tersebut dan akhirnya mengungkap bahwa MF sengaja menggadaikan motornya seharga Rp 2 juta kepada seseorang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motornya telah digadaikan,” tambah Kompol Yasin.
Kompol Yasin menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta dua unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
“Dengan adanya kasus ini, kami mengimbau kepada masyrakat untuk tidak bermain-main dengan laporan dan jangan merekayasa kasus. Perbuatan seperti itu melanggar hukum,” tutupnya. (brm)






