BERITA UTAMA

Parah! Kecanduan Judi Online, Pria 31 Tahun Ngaku Dibegal, Motor Digadaikan Rp 2 Juta, Lapor Polisi Gegara Takut Dimarahi Istri

0
×

Parah! Kecanduan Judi Online, Pria 31 Tahun Ngaku Dibegal, Motor Digadaikan Rp 2 Juta, Lapor Polisi Gegara Takut Dimarahi Istri

Sebarkan artikel ini
LAPORAN PALSU— Pelaku MF yang membuat laporan palsu diamankan di Mapolresta Padang.

PADANG, METRO–Perbuatan yang dilakukan pria beristri, warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, sangatlah nekat. Pasalnya, ia berani merekayasa kasus begal sepeda motor hingga mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan.

Namun kebohongan pe­la­ku berinisial MF (31) akhirnya terbongkar sete­lah Polisi yang melakukan interogasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, pelaku sen­dirilah yang harus me­nang­gung risikonya dan ia terpaksa berurusan de­ngan hukum.

Setelah dilakukan pe­me­riksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor yang dilaporkannya dibegal, ter­nyata digadaikan kepada orang lain. Parahnya, uang hasil gadai motor itu diha­biskan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muham­mad Yasin mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah MF mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat malam (11/7) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pembe­galan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Ke­ca­matan Lubuk Begalung.

“Kepada penyidik, pe­laku mengklaim sempat dipukul di bagian pinggang sebelum pelaku membawa kabur sepeda motornya. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Dalam bukti reka­man CCTV  di sekitar lok­asi tidak ditemukan ada­nya unsur tindak pidana,” jelas AKP Yasin, Minggu (13/7).

AKP Yasin menjelas­kan, selain tidak adanya re­kaman CCTV yang mem­perlihatkan pelaku dibegal, keterangan pelaku saat diinterogasi juga tidak kon­sisten dan terus berubah-ubah.

“Kami kemudian men­dalami kasus tersebut dan akhirnya mengungkap bah­­wa MF sengaja meng­ga­daikan motornya sehar­ga Rp 2 juta kepada seseo­rang. Uang tersebut digu­nakan untuk bermain judi online. Yang bersangkutan me­ngaku membuat lapo­ran palsu karena takut di­marahi istrinya jika keta­huan mo­tornya telah diga­daikan,” tambah Kompol Yasin.

Kompol Yasin mene­gaskan, dalam pengung­kapan kasus ini, polisi me­nyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta dua unit telepon geng­gam. Akibat perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan an­caman hukuman penjara maksimal satu tahun em­pat bulan.

“Dengan adanya kasus ini, kami mengimbau kepa­da masyrakat untuk tidak bermain-main dengan la­po­ran dan jangan mereka­yasa kasus. Perbuatan se­perti itu melanggar hu­kum,” tutupnya. (brm)