PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari puluhan orang tersangka yang ditangkap, delapan unit alat berat atau ekskavator berhasil disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan yang dilakukan selama ini sebagai bukti nyata komitmen Polisi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sumbar.
“Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tuntaskan dengan 42 orang tersangka. Dari kasus ini ada delapan alat berat yang kita sita.,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (13/7).
Kombes Pol Andry menuturkan, dari 16 kasus PETI yang ditangani ini diantaranya tujuh di Polda dan sembilan kasus di polres. Persoalan PETI sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menekan jumlah kasusnya. Untuk penyelesaian kasus ini, pihaknya tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, tetapi diiringi dengan langkah preventif.
“Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa menimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Andry.
Petakan Wilayah Pertambangan Rakyat
Kombes Pol Andry menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk bisa memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
“Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” kata Kombes Pol Andry.
Menurut Kombes Pol Andry, dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi minerba yang ada di Sumbar. Dengan begitu, masyarakat juga bisa bekerja tanpa harus berbenturan dengan hukum sesuai dengan regulasi yang disediakan pemerintah.
“Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, seperti Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah datar, Dharmasraya dan Pasaman. Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” jelasnya.
Dengan adanya permohonan surat untuk WPR ini, kata Kombes Pol Andry, bisa menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Begitu juga, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ýbisa menimalisir terjadinya praktik ilegal ini.
“Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” tukasnya. (rgr)






