PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong agar Pemprov Sumbar segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah secara komprehensif. Termasuk memperkuat basis data pendapatan, mengevaluasi kinerja OPD secara objektif, serta melakukan perencanaan anggaran berbasis hasil.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7).
“Realisasi PAD tahun lalu hanya mencapai 88,03 persen dari target yang ditetapkan. Defisit pendapatan tersebut dinilai mengganggu stabilitas keuangan daerah. Angka kekurangan PAD yang mencapai Rp 400 miliar ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov. Tanpa kinerja pendapatan yang optimal, kita akan terus terbebani oleh kekurangan anggaran dan bergantung pada pusat,” tegas Muhidi.
Tak hanya itu, DPRD juga mengungkap bahwa terdapat beban utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar, yang harus segera ditutup melalui skema perubahan APBD 2025. Situasi ini dinilai sangat memberatkan ruang keungan daerah dan berisiko terhadap keberlangsungan program prioritas daerah.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Jika tidak segera dicarikan solusi, maka APBD Perubahan 2025 akan terbebani secara signifikan dan berdampak pada pelayanan publik,” lanjutnya.















