PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dua Ranperda menjadi Perda tersebut melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7). Keputusan DPRD Sumbar ini tertuang dalam dokumen dengan Nomor: 14/SB/2025 dan Nomor : 15/SB/2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para Wakil Ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Wakil Gubernur, Vasco Ruseimy beserta sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait, sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama 3 hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dievaluasi,” kata Muhidi.
Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah selama pelaksanaan RPJMD. Di antaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda( RPJMD di Kabupaten/Kota.
Dalam rangka penguatan kelembagaan, DPRD juga meminta Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD. Unit kerja yang tidak mendukung secara langsung capaian indikator strategis dalam RPJMD perlu dipertimbangkan untuk direstrukturisasi atau digabungkan, demi menciptakan birokrasi yang ramping, efisien, dan lebih fokus.
Selanjutnya untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belum maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Kami mendorong agar Pemprov Sumbar segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah secara komprehensif. Termasuk memperkuat basis data pendapatan, mengevaluasi kinerja OPD secara objektif, serta melakukan perencanaan anggaran berbasis hasil,” tutur dia.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD terhadap Pemprov Sumbar. Menurutnya, banyak masukan dan saran yang diterima pihaknya dalam pembahasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029, dan saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstruktif terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumbar dalam kurun waktu lima tahun ke depan,.
“Setelah rapat paripurna ini, Gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi. Semoga target yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa paling lambat 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik ranperda RPJMD ditetapkan dan diundangkan dapat kita penuhi,” tutup Vasco. (**)






