BERITA UTAMA

DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

0
×

DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGANANAN—Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri, Nanda Satria, Wagub Sumbar Vasco Ruseimy serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon, usai penandatanganan kesepakatan bersama Ranperda RPJMD dan Ranperta Pertanggungjawaban APBD 2024.

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Ran­cangan Peraturan Da­erah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Pro­vinsi Sumbar Tahun 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dua Ranperda menjadi Perda ter­sebut melalui rapat pari­purna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7).  Ke­putusan DPRD Sumbar ini tertuang dalam dokumen dengan Nomor: 14/SB/2025 dan Nomor : 15/SB/2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para Wakil Ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Wakil Gubernur, Vasco Ruseimy beserta sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khu­sus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait, sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

“Ranperda  RPJMD Provinsi Sumbar  2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama 3 hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dievaluasi,” kata Muhidi.

Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah selama pelaksanaan RPJMD. Di antaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda( RPJMD di Ka­bu­paten/Kota.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, DPRD juga meminta Pemprov melakukan evaluasi me­nyeluruh terhadap seluruh OPD. Unit kerja yang tidak mendukung secara langsung capaian indikator strategis dalam RPJMD perlu dipertimbangkan untuk direstrukturisasi atau digabungkan, demi menciptakan birokrasi yang ramping, efisien, dan lebih fokus.

Selanjutnya untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belum maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

“Kami mendorong agar Pemprov Sumbar segera melakukan pem­be­nahan tata kelola ke­uangan daerah secara kom­prehensif. Termasuk mem­perkuat basis data pendapatan, mengevaluasi kinerja OPD secara objektif, serta melakukan perencanaan anggaran berbasis hasil,” tutur dia.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari DPRD terhadap Pemprov Sumbar. Menurutnya, banyak masukan dan saran yang diterima pihaknya dalam pemba­hasan dari Pansus Ranperda RPJMD terhadap substansi dan muatan dalam RPJMD Tahun 2025 – 2029, dan saran penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan sangat konstruktif terutama da­lam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Sumbar dalam kurun waktu lima tahun ke depan,.

“Setelah rapat pari­purna ini, Gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi. Semoga target yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa paling lambat 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik ranperda RPJMD ditetapkan dan diundangkan dapat kita penuhi,” tutup Vasco. (**)