BERITA UTAMA

Selewengkan Dana Desa Rp 300 Juta lebih, Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Dijebloskan ke Sel

1
×

Selewengkan Dana Desa Rp 300 Juta lebih, Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini
KORUPSI— Mantan Pj Wali Nagari Kampung Dalam dan Kaur Keuangan ditahan jajaran Polres Solok atas kasus korupsi dana desa.

SOLOK, METRO–Diduga menyelewengkan dana desa, mantan Pj Wali Nagari dan Ke­pala Uru­san (Kaur) Keuangan Nagari Kam­pung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Mantan Pj Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34), ditangkap Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok, Kamis (10/7).

Kedua pelaku diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp305.947.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini Dilakukan pelaku dalam kegiatan fisik di bidang kesejahteraan ta­hun anggaran 2023, di ma­sa kepemimpinan Bupati Solok, Epyardi Asda.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan telah menetapkan mantan Pj Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan Kaur Keuangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah berstatus tersangka, kedunya kemudian dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Keduanya juga telah diperiksa secara mendalam di Mapolres Solok pada Rabu (9/7),” kata AKP Efrian, Jumat (11/7).

AKP Efrian menuturkan, penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.

“Tersangka IH dan RP sempat mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian, panggilan kedua pada 24 Juni untuk hadir tanggal 26 juni 2025,” tuturnya.

Selanjutnya, ungkap AKP Efrian, pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai  di sel Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Efrian menegaskan, atas kasus tersebut kedua pelaku diancam de­ngan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya. (vko)