PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama seluruh Satlantas Polres jajaran akan melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025 selama 14 hari, yang dimulai Senin (14/7) hingga Minggu (28/7). Sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal menjadi fokus dalam operasi ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang ini memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Tujuan utama operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya. Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kombes Reza usai kegiatan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7).
Kombes Pol Reza menuturkan, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan. Yaitu Preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan preemptif dilakukan dengan memassifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Dalam pendekatan preemptif kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik maupun baliho-baliho. Edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat,” jelasnya.
Kombes Pol Reza menuturkan, dalam operasi ini, ada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, yaitu penggunaan Handphone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi termasuk merokok.
“Kemudian, pengemudi di bawah umur, pengendara berbonceng tiga, Pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba,” tegas dia.
Sasaran terakhir, ungkap Kombes Pol Reza, pengemudi berkendara melawan arus dan melampaui batas kecepatan. Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakan sanksi tilang elekrtonik maupun manual.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Mari bersama-sama menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcarlantas) di wilayah hukum Polda Sumbar,” tutupnya. (rgr)






