BERITA UTAMA

Kasus Tata Kelola Migas yang Jerat Riza Chalid, Pertamina Hormati Proses Hukum dan Janjikan Transparansi

1
×

Kasus Tata Kelola Migas yang Jerat Riza Chalid, Pertamina Hormati Proses Hukum dan Janjikan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

JAKARTA, METRO–PT Pertamina (Persero) buka suara terkait per­kembangan proses hukum terkait tata kelola minyak dan gas (migas) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

“Pertamina selalu meng­hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Jumat (11/7).

Lebih lanjut, Fadjar juga memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada ma­syarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus me­ningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sa ma (KKKS) periode 2018–2023. Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Alfian Nasution (AN) Vice Pres­ident Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.

Kemudian, Dwi Sudars­pno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan pe­rekonomian negara dalam jumlah besar.

Kejagung menduga, ter­sangka melakukan pe­nunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta me­nyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)