BERITA UTAMA

Ironi Efisiensi di Dharmasraya, Ketika Jalan Berlubang dan Jembatan Darurat Berhadapan dengan Mobil Dinas Baru

0
×

Ironi Efisiensi di Dharmasraya, Ketika Jalan Berlubang dan Jembatan Darurat Berhadapan dengan Mobil Dinas Baru

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Di tengah deru kendaraan yang harus melambat karena jalan penuh lubang, dan di atas jembatan darurat yang disusun seadanya oleh warga, masyarakat Dharmasraya menjalani kesehariannya dengan penuh kehati-ha­tian. Di banyak nagari, infrastruktur dasar yang rusak atau belum terbangun membuat aktivitas war­ga tak jarang terganggu. Namun di balik semua itu, ada dilema besar yang dihadapi pemerintah daerah, keterbatasan anggaran.

“Kalau nunggu dari pemerintah, bisa-bisa jembatan ini ambruk duluan,” ujar seorang warga di salah satu nagari yang baru saja memperjuangkan perbaikan jembatan di wilayahnya.

Dijelaskannya, ke­adaan tersebut memaksa Ia bersama warga lain terpaksa badoncek urunan se­cara sukarela demi mem­bangun kembali akses vital itu. Tak hanya satu-dua kasus, pemandangan seperti ini semakin jamak ditemui di berbagai pelosok Dharmasraya.

Kondisi tersebut, tampaknya disadari betul oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Sehingga, di tengah tekanan kebutuhan pem­bangunan, mereka pun memutar otak, mencari bantuan dari pihak ketiga.

Sejumlah proyek infrastruktur akhirnya dipasrahkan kepada perusahaan-perusahaan yang ber­operasi di wilayah ini, de­ngan landasan dana tang­­gung jawab sosial pe­ru­sahaan-perusahaan ter­sebut bisa membantu pembangunan akibat kekurangan anggaran daerah.

Langkah ini muncul se­iring diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran. Dalam dokumen perencanaan, efisiensi ini bertujuan untuk mengefektifkan belanja daerah dan memfokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Harapan masya­rakat, tentunya kebijakan efisiensi benar-benar berpihak pada kebutuhan men­desak, mendadak ter­gun­cang.

Namun begitu, baru-baru ini, sebuah kabar mengemuka dari gedung legislatif, Rumah Bagonjong, dengan cepat menyebar di tengah publik serta mengusik nalar masya­rakat, dua pimpinan DPRD Dharmasraya akan men­dapatkan mobil dinas baru.

Tak main-main, dua unit New Honda Civic RS E HEV seharga masing-masing Rp730 juta, dengan total anggaran Rp1,4 miliar di gelontorkan dari APBD, disiapkan untuk Wakil Ketua I dan II DPRD.

Mobil dinas baru akan digunakan sebagai kendaraan operasional untuk menunjang kinerja pimpinan DPRD ke depan. Sehingga hal ini menjadi isu hangat di segenap lapisan masyarakat. Banyak warga menilai bahwa langkah tersebut kontradiktif dengan semangat efisiensi yang selama ini digaungkan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Dharmasraya, Bustanol menyatakan, bah­wa kabar tersebut sangat Ironis sekali, kan katanya algi efisiensi, sehingga ia mempertanyakan sikap dari anggota dewan yang katanya wakil rakyat tersebut.

“Bahkan jika Sekretaris DPRD Dharmasraya mengatakan bahwa mobil dinas tersebut diperlukan untuk men­dukung mobilitas pim­pinan dewan. Namun, bagi warga yang masih harus meniti jembatan kayu darurat untuk pergi ke ladang atau pun penghu­bung ke akses perkantoran pemerintahan, alasan ini tentu sulit untuk dicerna,” katanya.

Sebenarnya, ditambahkan Tanol, isu ini bukan sekadar soal dua mobil dinas. Ia adalah simbol dari ke­timpangan prioritas yang dirasakan masya­ra­kat. Ketika warga harus urunan untuk memperbaiki fasilitas umum, dan pemerintah daerah meminta partisipasi perusahaan ka­rena anggaran tak cukup, pembelian mobil dinas justru terasa seperti ironi di tengah seruan efisiensi.

“Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang meng­gantung di udara, efisiensi untuk siapa? Apakah penghematan hanya berlaku untuk rakyat kecil dan proyek pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan mereka, sementara fasilitas elite legislatif tetap jadi prioritas?” ungkapnya.

Tanol juga mengingatkan, bahwa jalan umum dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, dengan identitas dan kewenangan yang diatur. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah wajib melindungi keselamatan masya­rakat dengan segera memperbaiki atau memberikan tanda terhadap jalan rusak. Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sesuai KUH Perdata Pasal 1365.

“Di sisi lain, masya­rakat dapat menggugat pemerintah jika mengalami kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau ba­rang,” jelasnya.

Perihal tersebut, dipaparkannya, dapat dikenai sanksi dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 ayat 1. Ini bukan suatu provokasi belaka tetapi lebih kepada edukasi human.

“Namun, di tengah ke­ke­cewaan itu, saya pribadi masih menyimpan secercah harapan. Bahwa ke depan, kebijakan bisa lebih berpihak kepada yang benar-benar membutuhkan. Bahwa efisiensi bisa berarti pemangkasan belanja seremonial dan fasilitas, bukan pemangkasan hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Karena bagi masya­ra­kat, ditegaskan dia, jalan yang layak, jembatan yang kokoh, dan sekolah yang nyaman jauh lebih penting daripada mobil dinas mewah yang mengilap di halaman kantor pemerintahan. (cr1)