Identitas pelaku pun segera dikantongi petugas. Pada selasa malam harinya atau tidak sampai 24 jam, seorang pelaku yang di ketahui bernama Robi (19) berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Padang berikut barang bukti beberapa barang makanan serta alat masak.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah magic com, bahan makanan seperti pop mie dan beberapa snack ringan. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik korban. Kita juga masih mendalami keterangan dari pelaku apakah dirinya juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku melakukan perbuatan tercela tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (brm)
















