PADANG, METRO–Seorang pemuda diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, pada Selasa (8/7).
Aksi pencurian tersebut diketahui pada hari selasa pagi (8/7) sekira pukul 09.00 wib, saat pemilik warung, Yuli akan membuka warung miliknya seperti biasa. Namun dirinya mendapati kondisi warung dalam keadaan berantakan dan mengetahui beberapa barang dagangan serta alat alat di warung telah hilang.
“Sepertinya pelaku melakukan pencurian pada saat tengah malam atau dini hari tadi, karena saat itu warung saya dalam keadaan kosong. Barang barang yang hilang yaitu sejumlah barang dagangan seperti minuman kaleng, snack, roti, pop Mie, telur serta alat alat masak seperti tabung gas, mixer dan blender. Dari kejadian ini kerugian saya mencapai sekitar 3 juta rupiah.” ujar Yuli.
Dirinya pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Tidak menunggu lama, Tim Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Identitas pelaku pun segera dikantongi petugas. Pada selasa malam harinya atau tidak sampai 24 jam, seorang pelaku yang di ketahui bernama Robi (19) berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Padang berikut barang bukti beberapa barang makanan serta alat masak.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah magic com, bahan makanan seperti pop mie dan beberapa snack ringan. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di warung milik korban. Kita juga masih mendalami keterangan dari pelaku apakah dirinya juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku melakukan perbuatan tercela tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (brm)






