Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ketiga panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan jelas.
“Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” tegas Qohar.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
















