JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejagung. Kejagung baru akan menahan delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 hari ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Delapan tersangka yang akan langsung dijebloskan ke tahanan itu yakni, Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sementara, Qohar menyatakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Riza Chalid karena tidak berada di Indonesia. Karena itu, Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.
“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ketiga panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan jelas.
“Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” tegas Qohar.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)






