di Jalan Adinegoro
Sementara itu, Kamis (10/7) pagi, Satpol PP kembali melakukan patroli dan pengawasan, di kawasan jalan Adinegoro-Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya.
“Padahal petugas sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” kata Eka Putra.
Eka menjelaskan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memeberikan teguran tapi tidak di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.
Eka Putra juga kembali mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Padang,” imbau Eka. (ren)
















