METRO PADANG

Bentrokan Warnai Penertiban PKL di Pantai Padang, Satpol PP Datang, Pedagang Lawan dengan Sajam

1
×

Bentrokan Warnai Penertiban PKL di Pantai Padang, Satpol PP Datang, Pedagang Lawan dengan Sajam

Sebarkan artikel ini
SITA BARANG BUKTI— Petugas Satpol PP menyita sejumlah kuris, meja, payung hingga tabung gas milik PKL saat dilakukan penertiban di kawasan Pantai Padang, Rabu (9/7) sore.

PURUS, METRO–Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Padang berakhir dengan ricuh. Salah satu pedagang yang tidak terima dengan penertiban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melempari petugas Satpol PP, Rabu (9/7) sore.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan masih banyak pedagang yang mengabaikan imbauan dan teguran sebelumnya.

“Sangat disayangkan, masih kami temukan beberapa pedagang yang mulai beroperasi pada pu­kul 15.00 WIB, padahal jam operasional yang diizinkan adalah pukul 16.00 WIB. Selain itu, mereka juga dilarang berjualan di atas trotoar,” jelas Eka Putra, Kamis (10/7).

Eka Putra menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Pa­dang terus berupaya menjaga ketertiban dan ke­ama­nan di Pantai Padang. Da­lam penertiban kali ini, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Sebanyak 63 unit kursi, 15 unit meja, enam unit payung, serta satu unit tabung gas kami tertibkan sebagai barang bukti,” ungkap Eka.

Dia menyebut, saat penyitaan barang dagangan, petugas Satpol PP sempat menghadapi perlawanan sengit dari para pedagang. “Kami sempat mendapatkan perlawanan dari para pe­­dagang, bahkan ada yang sampai melempar ba­tu, serta salah satu ok­num pedagang ada yang menggunakan senjata ta­jam. Namun, situasi dapat kami tenangkan dan berakhir kondusif,” tutur Eka Putra.

“Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Ne­geri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.”

Menyikapi insiden ini, Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang di kawasan Pantai Padang untuk lebih mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. “Kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah dibuat, yakni berjualan pada pukul 16.00 WIB, berjualan di kawasan pantai, serta tidak boleh meletakkan lapak-lapaknya di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di kawasan Pantai Padang,” imbau Eka.

Penertiban PKL

di Jalan Adinegoro

Sementara itu, Kamis (10/7) pagi, Satpol PP kem­bali melakukan patroli dan pengawasan, di kawasan jalan Adinegoro-Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya.

“Padahal petugas su­dah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” kata Eka Putra.

Eka menjelaskan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memeberikan teguran tapi tidak di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.

Eka Putra juga kembali mengimbau kepada ma­syarakat yang berprofesi se­bagai pedagang agar ber­jualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggu­na­kan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Padang,” imbau Eka. (ren)