PURUS, METRO–Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Padang berakhir dengan ricuh. Salah satu pedagang yang tidak terima dengan penertiban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melempari petugas Satpol PP, Rabu (9/7) sore.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan masih banyak pedagang yang mengabaikan imbauan dan teguran sebelumnya.
“Sangat disayangkan, masih kami temukan beberapa pedagang yang mulai beroperasi pada pukul 15.00 WIB, padahal jam operasional yang diizinkan adalah pukul 16.00 WIB. Selain itu, mereka juga dilarang berjualan di atas trotoar,” jelas Eka Putra, Kamis (10/7).
Eka Putra menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Padang terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di Pantai Padang. Dalam penertiban kali ini, petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Sebanyak 63 unit kursi, 15 unit meja, enam unit payung, serta satu unit tabung gas kami tertibkan sebagai barang bukti,” ungkap Eka.
Dia menyebut, saat penyitaan barang dagangan, petugas Satpol PP sempat menghadapi perlawanan sengit dari para pedagang. “Kami sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang, bahkan ada yang sampai melempar batu, serta salah satu oknum pedagang ada yang menggunakan senjata tajam. Namun, situasi dapat kami tenangkan dan berakhir kondusif,” tutur Eka Putra.
“Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.”
Menyikapi insiden ini, Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang di kawasan Pantai Padang untuk lebih mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. “Kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah dibuat, yakni berjualan pada pukul 16.00 WIB, berjualan di kawasan pantai, serta tidak boleh meletakkan lapak-lapaknya di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di kawasan Pantai Padang,” imbau Eka.
Penertiban PKL
di Jalan Adinegoro
Sementara itu, Kamis (10/7) pagi, Satpol PP kembali melakukan patroli dan pengawasan, di kawasan jalan Adinegoro-Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya.
“Padahal petugas sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” kata Eka Putra.
Eka menjelaskan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memeberikan teguran tapi tidak di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.
Eka Putra juga kembali mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Padang,” imbau Eka. (ren)






