Pada rapat yang dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti, mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah terhadap pesantren.
“Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah diakui secara formal dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,’ tegas dia.
Menurutnya, Ranperda ini sangat penting karena pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat,” tutur dia..
Dengan adanya perda ini, diharapkannya, tidak hanya keberadaan pesantren yang semakin diakui secara hukum, tetapi juga menjamin keberlangsungan dan kualitas layanan pendidikan berbasis keagamaan di Sumbar dalam jangka panjang. (rel/rgr)




















