SOLSEL, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap program perhutanan sosial, mengingat 70 persen masyarakat di daerah tersebut menggantungkan hidup dari kawasan hutan.
“Sebanyak 60 persen wilayah Solok Selatan adalah kawasan hutan dan 70 persen masyarakat menggantungkan hidup dari hutan. Maka, keberpihakan terhadap program perhutanan sosial adalah keniscayaan,” kata Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi, Rabu (9/7).
Ia menegaskan, program perhutanan sosial telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Solok Selatan 2025–2045, sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, kelompok masyarakat yang telah memperoleh izin kelola hutan telah membuktikan bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal mampu menjaga ekosistem sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solok Selatan, Zilhamri, menyebutkan saat ini terdapat 17 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di wilayah itu, mencakup area seluas 36.983 hektare.
Dari total tersebut, telah berkembang 33 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak di berbagai sektor, seperti: produksi pupuk kompos, pengolahan kopi, beras organik, madu hutan dan jasa lingkungan
“KUPS berpotensi menjadi embrio UMKM berbasis perhutanan sosial, yang terintegrasi dengan program pemb angunan dan menopang ekonomi kerakyatan di Solok Selatan,” ujar Zilhamri.
Ia mencontohkan beberapa KUPS unggulan, seperti KUPS Kompos Nagari Pakan Rabaa, yang memproduksi lima ton pupuk kompos per bulan. KUPS Kopi Marola Mutiara Suliti, menghasilkan 100 kilogram kopi robusta per bulan dan mulai ekspansi pasar. KUPS Beras Organik Simancuang, yang memasarkan satu ton beras organik per tahun dengan pertanian ramah lingkungan
Pemkab berharap dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi dapat memperkuat keberlanjutan program perhutanan sosial ini, sebagai bentuk sinergi antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan pemanfaatan perhutanan sosial ini sebenarnya sudah mulai dilakukan di Kabupaten Solok Selatan. Secara keseluruhan, saat ini di Solok Selatan terdapat 17 unit Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang memanfaatkan lahan seluas 36.983 hektar. Dari KPS tersebut, terdapat 33 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Pengembangan ini terfokus di tiga wilayah, yakni di Simancuang Kecamatan Pauh Duo, Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu. Ketiganya telah menghasilkan produk seperti pupuk kompos, kopi, dan beras organik. (rel)






