Rapnaldi juga menyampaikan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tersebut hidup sepanjang masa sehingga tidak memiliki jangka waktu tertentu. “Dengan adanya HPL itu, tanah ulayat tersebut nanti bisa difungsikan pengelolaannya atau dikerjasamakan dengan pihak lain sehingga mambawa dampak ekonomi,” jelasnya.
“Bisa diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Hal Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) diatas tanah ulayat tersebut untuk jangka waktu sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak lain,” katanya.
Sementara itu selain sertifikat berupa HPL, di Kota Solok saat ini juga ada program sertifikat PTSL. Pada tahun ini menurut Rapnaldi, PTSL yang ada di Kota Solok sebanyak 50 bidang tanah. (vko)




















